Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Vaksin & Mudik


V aksin selama masa pandemi covid-19 selalu menjadi buah bibir di masyarakat. Keberadaannya menjadi sangat diharapkan untuk mengatasi penyebaran wabah covid-19 ini.

Tetapi sayang membuat vaksin tidaklah semudah membalik telapak tangan. Proses membuatnya membutuhkan tahapan-tahapan yang panjang, sementara wabah terus menyebar mengintai kehidupan setiap insan dengan ancaman sakit bahkan kematian.

Satu tahun sudah masa pandemi ini berlangsung, dari bulan Maret 2020 hingga bulan Maret 2021 saat ini. Walaupun vaksin sudah ditemukan dan Pemerintah sudah mulai melakukan vaksinasi, ancaman wabah ini masih terus mengintai sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Salah satu ancaman itu kembali terulang pada tahun 2021 ini dengan semakin dekatnya budaya Mudik menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Vaksin dan Mudik memang dua hal yang sangat berbeda. Tetapi keduanya menjadi saling bersinggungan ketika berjalan bersamaan karena pergerakannya bisa membuat vaksinasi menjadi tidak berarti.

Bagaimana keduanya bisa saling bersinggungan, bahkan bisa saling bertabrakan mari kita ikuti bahasannya di bawah ini.

Vaksin Covid-19


#LiveStreaming# Detik-detik Jokowi Disuntik Vaksin COVID-19 Pertama di Indonesia

Vaksin covid-19 sejak kemunculannya sudah menjadi kontroversi di masyarakat. Kontroversi itu tentu dipicu oleh berita-berita yang muncul, baik itu di Media Massa maupun Medsos. Kehadirannya menjadi sangat diharapkan, tetapi banyak pula yang menghawatirkan.

Ada yang mendukung dan ada yang menolak dengan argumen masing-masing. Semua versi baik yang mendukung maupun yang menolak sama-sama ingin meyakinkan bahwa versinyalah yang paling benar.

Versi yang mendukung tentu datang dari pengambil kebijakan yaitu Pemerintah.

Sejak terekspose berita bahwa pemerintah telah memutuskan akan melakukan vaksinasi kepada masyarakat dengan mendatangkan vaksin dari negeri China, berita seputar tentang vaksin mulai heboh dan menjadi trending topik setiap hari pada pemberitaan Nasional.

Celakanya di kalangan penentu kebijakan ada banyak silang pendapat, tidak ada kesamaan persepsi tentang vaksin. Ada yang menolak dengan keras dengan alasan teoritis praktis yang meyakinkan tentunya.

Dari kalangan legislatif banyak yang bersuara lantang menolak vaksinasi, dan itu dengan cepat menjadi konsumsi publik di era digital ini. Cuplikan-cuplikan videonya kemudian menjadi viral di Medsos.

Di kalangan para ahli tentang vaksin, baik dari akademisi maupun praktisi juga banyak yang berbeda pendapat. Mereka saling mengajukan argumen dengan hasil kajiannya bahwa pendapat merekalah yang benar.

Yang mendukung tentu tak kalah nyali dengan alasan pragmatis bahwa inilah yang bisa dilakukan oleh Negara dalam hal ini Pemerintah untuk mengatasi dan memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Berita yang mendukung dan yang menolak itu hampir setiap hari memenuhi arena publik, yang pada akhirnya membentuk opini di masyarakat. Masyarakat terbelah, ada yang menerima dan ada yang menolak vaksinasi.

Terlepas dari kontroversi yang berkembang, ibarat anjing yang menggonggong, kafilah tetap berlalu.

Vaksinasi saat ini sudah sedang mulai dilaksanakan oleh pemerintah. Vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan agenda yang sudah terencana dan terstruktur. Vaksinasi dilakukan dengan dua tahap, dengan selang waktu minimal 2 minggu dari vaksin pertama. Jadi jatah vaksin dua kali untuk satu orang penerima.

Dimulai dari Petinggi Negeri ini yaitu Presiden Jokowi yang memberi contoh pertama untuk meyakinkan masyarakat bahwa faksin itu aman dan halal. Dilaksanakan di Istana Negara pada tanggal 13 Januari 2021 pada pukul 09.40 WIB. dan disaksikan oleh masyarakat melalui siaran langsung, Streaming di YouTube.

Pemberian vaksin kemudian dilanjutkan dengan agenda sesuai skala prioritas yaitu:

1. Petugas garda terdepan, meliputi tenaga medis dan paramedis (contact tracing) seperti dokter, perawat dan bidan. Pelayanan publik termasuk TNI dan POLRI serta penegak hukum yang lain.

2. Kalangan masyarakat seperti tokoh agama atau tokoh masyarakat dan sebagian pelaku ekonomi. Perangkat daerah mulai dari RT/RW hingga Kecamatan.

3. Seluruh tenaga pendidik dari TK/PAUD hingga Perguruan Tinggi.

4. Seluruh ASN atau Aparatur Pemerintah baik di daerah maupun pusat, termasuk lembaga legislatif/DPR.

5. Seluruh peserta BPJS dan PBI ( Penerima Bantuan Iuran ) peserta BPJS bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN ( Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional ) yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan.

Semua kalangan diatas wajib melakukan vaksinasi kecuali yang secara medis memang tak diperbolehkan karena alasan riwayat penyakit/kesehatan yang bisa membahayakan dan persyaratan-persyaratan lain yang sudah ditentukan seperti batasan kelompok usia dan lainnya.

Berikut gambaran prioritas sasaran vaksinasi yang akan dilaksanakan di Indonesia.

Trulli
Sumber: Laman Kementrian Kesehatan RI

Mudik


Mudik atau pulang kampung adalah agenda tahunan masyarakat negeri ini yang sebentar lagi akan datang.

Dua minggu lagi bulan puasa Ramadhan akan segera tiba. Disusul kemudian Lebaran akan tiba satu bulan berikutnya. Menjelang lebaran masyarakat urban punya kebiasaan mudik, untuk menikmati hari bahagia bersama keluarga besar di kampung halaman.

Mudik adalah sarana silaturrahym bersama keluarga besar, teman dan sahabat. Budaya saling berkunjung dan saling memaafkan di Hari Raya Fitri, saling melepas kangen dan rindu bersama keluarga dan sahabat menjadi agenda rutin mudik setiap tahun yang selalu mereka impikan.

Namun harapan untuk bisa mudik itu sekarang sudah dipotong oleh pemerintah. Melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri pada hari Jum'at, Tanggal 26 Maret 2021, Pemerintah memberlakukan larangan mudik sebagaimana tahun 2020 kemarin.

Semua ASN, Pegawai BUMN, Karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan masyarakat dilarang mudik dengan alasan utama tentu kaitannya dengan vaksinasi yang tengah berlangsung dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Kita tahu bahwa dalam tradisi Mudik akan ada pergerakan massa yang luar biasa dari satu wilayah ke wilayah lain dan itu memungkinkan terjadinya penyebaran wabah virus covid-19.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu." demikian kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Larangan mudik mulai efektif berarti dari H - 7 dan H + 4 setelah lebaran yang In Syaa Allah jatuh pada tanggal 13 Mei 2021.

Akankah larangan ini akan efektif ? Wait and See.

Baca juga: Mudik

Karena kita tahu sebagaimana pengalaman tahun 2020 kemarin, banyak cara yang dilakukan oleh sebagian masyarakat untuk mengelabui dari pengamatan petugas dengan cara yang terkesan unik dan lucu bagi yang menyaksikan.

Selamat memasuki bulan Ramadhan...Marhaban ya Ramadhan dan Selamat berpuasa. Semoga bisa kembali Fitri setelah satu bulan lamanya berpuasa.

Semoga bermanfaat, tak ada gading yang tak retak. Artikel ini jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saran yang membangun untuk kebaikan saya harapkan di kolom komentar...sampai jumpa pada postingan berikutnya.

Nur Hakim
Nur Hakim Fokus adalah salah satu kiat untuk sukses

Post a Comment for "Vaksin & Mudik"